ARTIKEL ISLAMI TENTANG BUNGA BANK Hukum Bunga Bank dalam Islam por: hukum-islam201303hukum-bunga-bank-dalam-islam. Uifo4X-AzL8 PROLOG Makna harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda. MASALAH Apakah bunga banco termasuk kategori riba DALIL Ada banyak ayat Al-Qur8217an yang menjelaskan tentang keharaman riba, diantaranya: Surat Al-Baqarah, ayat 275: Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA8217 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (Tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA8217, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA8217. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA8217), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil RIBA8217), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Surat Ali 8216Imran, ayat 130: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Surat Ar-Rum, ayat 39: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. PENDAPAT Jumhur (mayoritaskebanyakan) Ulama8217 sepakat bahwa bunga bank adalah riba, por karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama8217 terkemuka dalam konferensi Islamismo Penelitiano Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank. Abu zahrah, Abu 8216ala al-Maududi Abdullah al-8216Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga banco itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan banco yang memakai sistema bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan por Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga. Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obrigasi yang dikeluarkan Banco Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, 8220Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada Kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, 8220Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur8217an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur8217an tentang pengharaman riba Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga banco seperti di negara kita ini bukan riba Yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130. Menurut musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain. Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan. ANALISA Larangan al-Qur8217an terhadap pengambilan riba adalah jelas dan pasti. Sepanjang pengetahuan tidak seorang pun mempermasalahkannya. Tetapi pertentangan yang ditimbulkan adalah mengenai perbedaan antara riba dan bunga. Salah satu mazhab pemikiran percaya bahwa apa yang dilarang Islam adalah riba bukan bunga. Sementara suatu mazhab pemikiran lain merasa bahwa sebenarnya tidak terdapat perbedaan antara riba dan bunga. Karena itu pertayaan pertama yang harus dijawab adalah apakah ada perbedaan antara riba dalam al-Qur8217an dan bunga dalam dunia kapitalis. Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam: Riba Fadhl, não está na lista de nomes. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjamimempiutangi. Contoh. Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp. 30.000. Maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama. Riba Nasi8217ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiridilambatkan oleh yang meminjam. Contoh. Rusminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gramas, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Tidak ada komentar: 1 COMPARTILHAR DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT. Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan compartilham bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook twitter anda. Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin. (Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua) Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situsblog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya. Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas Perfil de Silahkan gunakan (Anônimo) jika anda tidak mempunyai Conta untuk komentar Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda Ke email saya bagindaerygmail Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oh orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaerygmail Mengenai Saya Situs Baginda Ery (Novo) Situs Bagindaery adalah Blog yang menyediakan berbagai macam artikel yang berkualitas dan layak dibaca oleh semua kalangan, mulai dari artikel tentang Kesuskesan seseorang, kisah motivasi, kisah islami, sampai dengan kisah misteri Situs Baginda Ery (Novo) menyediakan Kisah Misteri, Kisah Nyata, Kisah Legenda, Kisah Islami, Kisah Orang-Orang Sukses, Kisah Motivasi, Kisah Inspiratif, dan Banyak Artikel Menarik lainnya. Siga o Twitter: BagindaEry Facebook: Ba Ginda Lihat profil lengkapkuCara Halal Memanfaatkan Bunga Bank Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz, Sebaiknya uang dari bunga bank. Uang sisa perjalanan dinas, dan sejenisnya disumbangkan kemana (dimanfatkannya kemana). Mohon dari ustadz info lembaga (beserta no rek) yang berhak menerimanya. Terima kasih sebelumnya atas jawabannya. Cara Halal Memanfaatkan Bunga Banco Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, banco-banco konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan. Pertama. Hukum mengambil bunga banco Ulama sepakat bahwa bunga banco sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan de banco, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau. Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga banco untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan,.dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh banco, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salivkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam (Fatawa Islamiyah. 2: 884) Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan, Bunga yang diberikan bank, statusnya haram . Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslim dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslim, termasuk diberikan kepada fakir miskin. Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Allahu alam. Kedua. Menginfakkan bunga bank untuk masjid Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Árabe saudita. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576. Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram. Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam Fatawa Islamiyah. 2: 885. Ketiga. Menggunakan riba untuk membayar pajak Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan, Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba), maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri harari haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslim atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang dizalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslim. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan: Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini. Perhatian Bunga banco yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik Anda. Pesan Redaksi Pengusaha Muslim Penjelasan di atas adalah sinopsis artikel dengan tema: Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank, yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 25. Bagi Anda yang memiliki kepedulian terhadap kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil Perbankan Syariah. Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, Anda bisa membaca majalah pengusaha muçulmano edisi 24 dan 25 yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah. BERLANGGANAN MAJALAH PENGUSAHA MUSULMAN Bagi anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah. Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, anda bisa membaca majalah pengusaha muçulmano edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah. Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muçulmano pada dua edisi tersebut: Edisi Khusus FEBRUARI Tema edisi Februari. Mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan: a. Transaksi halal di bank b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah) c. Hakekat KPR syariah (hukum amp solusi) d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI amp. Praktek bank syariah) e. Serba-serbi zakat tabungan f. Haruskah umat islam membuat bank (antara UU perbankan amp prakteknya) g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer h. Lima orang terlaknat karena riba i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah Mais beberapa artikel umum tentang SEO google amp bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman. Edisi Khusus MARET Tema edisi MARET. Mengkritisi bank syariah (jilid dua), dengan menghadirkan pembahasan: a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah b. Hakekat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat d. Hukum menabung di bank: Adakah celah untuk halal e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba f. Studi komparatif: Praktek bank syariah Vs DSN MUI g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis Fatwa DSN MUI i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah j. 9 Kiat bebas utang k. Kartu diskon: antara halal amp haram Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google amp bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman. Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga. Harga dan Ongkir Harga majalah edisi khusus: Beli langsung: Rp 28.000 Pesan antar: Rp 30.000 (free ongkir jawa) amp Rp 33.000 (livre ongkir luar jawa) Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah. Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: shop. pengusahamuslim
No comments:
Post a Comment